Pengertian Kafarat
Denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu
perbuatan dosa, yang bertujuan untuk menghapus dosa tersebut sehingga tidak ada
lagi pengaruh dosa tersebut, baik di dunia maupun di
akhirat. Hukuman Kafarat dijatuhkan kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut : melanggar sumpah , bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan .mendzihar istri nya (menyamakan istrinya dengan seorang wanita yang haram dinikahinya) . Berdasarkan surat al Mujadilah ayat 3 dan 4 hukumannya adalah memerdekakan budak jika tidak mampu , maka berpuasa 2 bulan , jika tetap tidak mampu , maka memberi makan 60 orang miskin .
Al Mujadilahh 3 dan 4 :
Artinya :
58:3. Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak
menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
58:4. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib
atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh
orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada
siksaan yang sangat pedih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar