Kamis, 27 September 2012

Diyat : 

Denda yang dijatuhkan kepada seseorang akibat dari tindakan membunuh atau melukai orang lain .

Macam-macam Diyat :

Diyat Pembunuhan sengaja : 100 ekor unta dan 40 diantaranya telah bunting (tetapi dengan syarat keluarga korban memaafkan dan tidak melakukan qishas)

Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja : 100 ekor unta dan membayar kafarat


Hudud :

Hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang agar orang tersebut tidak terjerumus lagi ke dalam kejahatan yang sama dan untuk menghapuskan dosanya . 

Syarat dilakukannya Hudud :

Penerapan Hudud  dilakukan dengan 4 syarat:
  1. Pelaku kejahatan adalah baligh dan berakal.
  2. Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
  3. Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
  4. Kejahatannya terbukti . Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar