Denda yang dijatuhkan kepada seseorang akibat dari tindakan membunuh atau melukai orang lain .
Macam-macam Diyat :
Diyat Pembunuhan sengaja : 100 ekor unta dan 40 diantaranya telah bunting (tetapi dengan syarat keluarga korban memaafkan dan tidak melakukan qishas)
Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja : 100 ekor unta dan membayar kafarat
Hudud :
Hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang agar orang tersebut tidak terjerumus lagi ke dalam kejahatan yang sama dan untuk menghapuskan dosanya .
Syarat dilakukannya Hudud :
Penerapan Hudud dilakukan dengan 4 syarat:
- Pelaku kejahatan adalah baligh dan berakal.
- Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
- Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
- Kejahatannya terbukti . Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar