Kamis, 27 September 2012

DEFINISI JINAYAT

Jinayah adalah perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti mengambil atau sering pula diartikan kejahatan.

Pada dasarnya jinayat adalah hasil dari perbuatan seseorang yang dapat mengancam atau merugikan . Yang terbagi dalam beberapa jenis , sesuai dengan perbuatannya.

DEFINISI QISHAS

Qishas adalah pembalasan yang setimpal (serupa) atas perbuatan seseorang , seperti membunuh atau melukai .

Macam-macam Qishas :

Qisha Jiwa : yaitu hukuman pembalasan bunuh , bagi orang yang membunuh secara sengaja , dengan kata lain membunuh dengan niat membunuh dan dengan alat yang biasanya digunakan untuk membunuh .

Qishas Anggota Badan : pembalasan bagi seseorang yang menghilangkan atau merusakkan anggota badan orang lain

Dalil Qishas : 

Al-Maidah ayat 45 :





Artinya :
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar