Sabtu, 29 September 2012

Hukum Minum Minuman keras dalam Islam

minum minuman keras saat ini suadah menjadi hal biasa , bahkan menjadi gaya hidup . padahal minum banyak ataupun sedikit adalah dosa besar , Allah berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 219 :

 

artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

lalu di surat al maidah 90-91 :
 

 

artinya : 
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91 Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar