Sabtu, 29 September 2012

Dalil Larangan Mencuri

Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain , tanpa sepengetahuan orang tersebut . dalam Islam hal ini tidak diperbolehkan , dan berikut ini adalah dalilnya :

 

artinya :  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Surat Al-Maidah ayat 38)

tetapi tidak semua pencurian dihukum dengan potong tangan , berikut ini adalah syarat-syarat seseorang yang dapat dijatuhi hukum potong tangan:

1. Orang yang berakal
2. Orang yang sudah baligh
3. Mencuri atas kemauannya sendiri
4. Barang curiannya lebih dari 1/4 dirham
5. Adanya saksi atau pengakuan dari pencuri tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar