Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain , tanpa sepengetahuan orang tersebut . dalam Islam hal ini tidak diperbolehkan , dan berikut ini adalah dalilnya :
artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Surat Al-Maidah ayat 38)
tetapi tidak semua pencurian dihukum dengan potong tangan , berikut ini adalah syarat-syarat seseorang yang dapat dijatuhi hukum potong tangan:
1. Orang yang berakal
2. Orang yang sudah baligh
3. Mencuri atas kemauannya sendiri
4. Barang curiannya lebih dari 1/4 dirham
5. Adanya saksi atau pengakuan dari pencuri tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar