Kamis, 27 September 2012

Maksud dari Takzir

Takzir adalah hukuman yang bersifat mendidik yang dijatuhkan kepada seseorang karena telah berbuat dosa , tetapi tidak ada hukuman had dan kafaratnya .
Imam Bukhari dan Muslim serta Abu Daud meriwayatkan sebuah hadits dari Haani’ ibnu Nayyaar, beliau pernah mendengar Rasulullah saw, pernah bersabda:
ا تجلـدوا فـوق عشرة اسـواط، إلا في حـد من حـدودالله تعــالى
 Janganlah kamu melakukan pemukulan lebih dari sepuluh kali cambukan, kecuali hanya dalam pelaksanaan hukuman had yang telah mendapat restu dari Allah saw.

Hukuman takzir boleh dilakukan melalui: 
a.         Penghinaan. 
b.         Peringatan dan nasihat. 
c.         Pukulan dan rotan. 
d.         Penjara.


Pengertian Kafarat

Denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan untuk menghapus dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa  tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Hukuman Kafarat  dijatuhkan kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut : melanggar sumpah , bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan .mendzihar istri nya (menyamakan istrinya dengan seorang wanita yang haram dinikahinya) . Berdasarkan surat al Mujadilah ayat 3 dan 4 hukumannya adalah memerdekakan budak jika tidak mampu , maka berpuasa 2 bulan , jika tetap tidak mampu , maka memberi makan 60 orang miskin .

Al Mujadilahh 3 dan 4 :

Artinya :
58:3. Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
58:4. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Diyat : 

Denda yang dijatuhkan kepada seseorang akibat dari tindakan membunuh atau melukai orang lain .

Macam-macam Diyat :

Diyat Pembunuhan sengaja : 100 ekor unta dan 40 diantaranya telah bunting (tetapi dengan syarat keluarga korban memaafkan dan tidak melakukan qishas)

Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja : 100 ekor unta dan membayar kafarat


Hudud :

Hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang agar orang tersebut tidak terjerumus lagi ke dalam kejahatan yang sama dan untuk menghapuskan dosanya . 

Syarat dilakukannya Hudud :

Penerapan Hudud  dilakukan dengan 4 syarat:
  1. Pelaku kejahatan adalah baligh dan berakal.
  2. Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
  3. Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
  4. Kejahatannya terbukti . Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.



DEFINISI JINAYAT

Jinayah adalah perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti mengambil atau sering pula diartikan kejahatan.

Pada dasarnya jinayat adalah hasil dari perbuatan seseorang yang dapat mengancam atau merugikan . Yang terbagi dalam beberapa jenis , sesuai dengan perbuatannya.

DEFINISI QISHAS

Qishas adalah pembalasan yang setimpal (serupa) atas perbuatan seseorang , seperti membunuh atau melukai .

Macam-macam Qishas :

Qisha Jiwa : yaitu hukuman pembalasan bunuh , bagi orang yang membunuh secara sengaja , dengan kata lain membunuh dengan niat membunuh dan dengan alat yang biasanya digunakan untuk membunuh .

Qishas Anggota Badan : pembalasan bagi seseorang yang menghilangkan atau merusakkan anggota badan orang lain

Dalil Qishas : 

Al-Maidah ayat 45 :





Artinya :
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim.